Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan, dan bidang penelitian dan pengembangan yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.