Implementasi Good Govenance Pada Pemda
Pengertian Good Governance
Kata governance berasal dari kata to govern (yang berbeda maknanya dengan to command atau to order) yang artinya memerintah. Istilah Good Governance telah diterjemahkan dalam berbagai istilah, misalnya penyelenggaraan pemerintahan yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo), tata-pemerintahan yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (LAN). Sedangkan kata Government atau pemerintah dalam kamus oxford berasal dari kata govern yang artinya legally control and run a country, city, atc”. dalam bahasa Inggris diartikan : “The authoritative direction and administration of the affairs or men/women in a natoon, state, city, etc“.
Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.
Dari pengetian diatas dapat ditarik makna lain bahwa good governance merupakan seni atau gaya moral pemerintahan yang baik, lebih memerlukan suatu butir-butir moral-legal dalam pelaksanaannya. Good governance menunjuk pada suatu penyelenggaraan negara yang bertanggung jawab serta efektif dan efisien dengan menjaga kesinergisan interaksi konstruktif diantara institusi negara/pemerintah (state), sektor swasta/dunia usaha (private sector) dan masyarakat (society).
Konsep Pemerintah Daerah
Menurut UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, mendefinisikan pemerintahan daerah yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang -undang Dasar 1945. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945, pemerintah daerah yang mengurus dan mengatur urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Implementasi Good Governance Pada Pemerintah Daerah
Pemerintahan yang baik (good governance) merupakan isu yang paling mengemuka pada era otonomi daerah sekarang ini. Tutuntan sangat gencar dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan pemyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan dan pendidikan masyarakat maupun adanya pengaruh globalisasi. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, prinsip good governance dalam prakteknya adalah dengan menerapkan prinsip penyelenggaraan yang baik dalam setiap pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan serta tindakan yang dilakukan oleh birokrasi pemerintahan daerah dalam pelaksanaan fungsi pelayanan publik. Ada beberapa prinsip good governance yang menjadi perhatian masyarakat untuk diimplementasikan pada pemerintah daerah, diantaranya:
1. Partisipasi Masyarakat
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Prinsip ini memang belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat terutama dalam pengambilan kebijakan suatu program pemerintah dimana masyarakat hanya sebatas usulan.
2. Transparansi
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau. Dalam pemerintah daerah terutama mengenai keuangan belum sepenuhnya masyarakat bisa mengakses sehingga terkesan ada kerahasiaan informasi yang hanya kiketahui oleh orang tertentu saja. Masialnya dalam hal anggaran di SKPD yang belum banyak terekspose ke masyarakat baik melalui data print out maupun internet.
3. Efektifitas dan Efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin. Namun kenyataannya masih banyak penggunaan anggaran yang tidak efektif dan efisien sehingga banyak dana yang keluar tetapi hasil tidak maksimal. Dalam pembangunan jalan misalnya, masih dikerjakan asal-asalan yang penting dapat proyek, sehingga ,asih banyak dijumpai hari jalan dibangun bulan depan sudah rusak.
Tiga hal tersebut menandakan belum optimalnya implementasi good governance pada Pemerintah Daerah, akan tetapi hal tersebut tidak berarti gagal untuk diterapkan, banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam menciptaka iklim Good Governance yang baik, diantaranya ialah mulai diupayakannya transparansi informasi terhadap publik mengenai APBD sehingga memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan kebijakan dan dalam proses pengawasan pengelolaan APBD. Oleh karena itu, hal tersebut dapat terus menjadi acuan terhadap akuntabilitas manajerial dari sektor publik tersebut agar kelak lebih baik dan kredibel kedepannya.
Menerapkan praktik good governance memang dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas pemerintah, masyarakat sipil dan mekanisme pasar. Salah satu pilihan strategis untuk menerapkan good governance pada Pemerintah Daerah adalah melalui penyelenggaraan pelayanan publik.