Tarif Angkutan Online Tunggu Rembukan Gubernur
Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagai pengganti PM No 26 tahun 2017 mulai berlaku 1 November.
Setidaknya terdapat sembilan peraturan substansi yang direvisi, dua di antaranya dinilai sangat urgen dan menjadi sebab permasalahan yang timbul antara angkutan online dan konvensional selama ini, yakni soal kuota dan tarif.
Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan, penetapan kuota dan tarif setelah dikeluarkannya PM 108 diputuskan gubernur setiap daerah.
"Formula kuotanya sudah kita lampirkan untuk jadi acuan bagi daerah atau gubernur melakukan perhitungan masalah kuota tersebut," kata Cucu usai memimpin sosialisasi PM 108 di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat, Kamis 2 November 2017.
Namun dia mengingatkan, sebelum gubernur menetapkan kuota, sebaiknya terlebih dulu dilakukan pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Apabila di sini ada lembaga penelitian yang berasal dari perguruan tinggi untuk mencari formula kuota silakan saja," ujarnya.
Sedangkan untuk tarif, Cucu menjelaskan, aturan dalam PM tetap memberlakukan tarif atas dan tarif bawah. Hal itu dilakukan untuk melindungi pengguna jasa.
"Serta jangan sampai pendapatan pemilik di bawah upah minimum provinsi sehingga ketika penghasilan berkurang layanan jadi tidak maksimal," jelasnya.
Dia menambahkan, sebelum kuota dan tarif diputuskan, aparatur daerah terlebih dulu menetapkan wilayah operasi bagi angkutan online. Sementara masa penyesuaian sejak berlakunya PM 108 yaitu tiga bulan.